Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim berhak untuk berlibur selama hari libur atau cuti, tetapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini dikaitkan dengan kontroversi yang muncul saat Lucky berlibur ke Jepang pada saat libur Lebaran 2025 dan menimbulkan sorotan di media sosial. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Dedi mengungkapkan bahwa setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri harus mendapat izin terlebih dahulu dari Mendagri, dan surat izin harus diajukan melalui gubernur setempat, dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Barat. Dedi juga menjelaskan bahwa ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu diberhentikan selama tiga bulan. Meskipun Lucky telah meminta maaf karena tidak mengajukan izin sebelum berlibur ke Jepang, Dedi tetap menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Teguran Dedi terhadap Lucky telah menjadi viral di media sosial, dengan beragam respons dari netizen. Selengkapnya bisa dilihat di artikel ini.
Dedi Mulyadi Tanggapi Viral Teguran Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Read Also
Recommendation for You
Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…
Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…
Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…