Menerbangkan balon udara pada acara festival selama momen Lebaran telah menjadi tradisi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Wonosobo. Meskipun begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa balon udara dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Berdasarkan laporan monitoring yang dilakukan oleh AirNav Indonesia hingga 3 April 2025, terdapat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara yang berpotensi meningkat.
Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan penggunaan dan pelepasan balon udara demi keselamatan penerbangan. Lukman F Laisa, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menekankan pentingnya pemahaman aturan menerbangkan balon udara untuk menghindari ancaman terhadap keselamatan. Selain berdampak pada penerbangan, balon udara yang tidak terkontrol juga dapat merugikan masyarakat karena potensi jatuh di rumah warga atau bahkan menyebabkan pemadaman listrik.
Kemenhub terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, kerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat untuk mencegah dan menertibkan penggunaan balon udara secara liar. Selain itu, kerja sama dengan BMKG dalam memprediksi arah angin dan informasi dari AirNav Indonesia juga dilakukan untuk memastikan keselamatan penerbangan. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 telah mengatur penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat untuk meningkatkan keselamatan.
Semua upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Hingga saat ini, jumlah laporan pilot terganggu akibat balon udara terus menurun setiap tahunnya, menunjukkan efektivitas dari peraturan yang diterapkan. Pentingnya koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama yang berkelanjutan dalam mengatasi penggunaan balon udara yang tidak terkendali ditekankan oleh Kemenhub untuk menjaga keselamatan penerbangan.