Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga anggota Polsek Tiworo Tengah di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Dari sembilan warga sipil yang diamankan, enam di antaranya langsung ditahan di Polres Muna. Sementara dua anggota TNI yang terlibat masih dalam proses pemeriksaan di pihak SubDenpom XIV/3-3 Raha. Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, mengatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di instansi masing-masing personel yang terlibat.
Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto, Danrem 143 Halu Oleo, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap personel yang terbukti melanggar. Kasus ini diduga berkaitan dengan kesalahpahaman, namun tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, tiga anggota Polsek Tiworo Tengah menjadi korban pengeroyokan saat melakukan pengamanan di malam takbiran. Mereka dikeroyok oleh sejumlah warga sipil dan dua anggota TNI yang sedang cuti libur lebaran.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang terjadi. Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.Kejadian ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat setempat dan diharapkan penegakan hukum yang adil dan transparan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.