Pada malam 27 Ramadhan, umat Islam di Kampung Arab Pekojan, Jakarta, berkumpul untuk berbuka puasa bersama. Saat ini, terdapat tiga permasalahan seputar fikih puasa yang sering dipertanyakan umat Islam, yaitu hukum terkait mimpi basah saat puasa, onani, dan menelan ludah.
Mengenai mimpi basah, kata dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa keluarnya mani karena pertemuan kulit bisa membatalkan puasa, namun jika keluar mani karena mimpi, puasa tetap sah.
Sementara itu, berkaitan dengan onani, Hasyiyah Al-Bujairimi menjelaskan bahwa keluarnya mani sebagai hasil onani, baik itu dilakukan sendiri, dengan pasangan, atau dengan bantuan orang lain, dapat membatalkan puasa.
Terakhir, menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan asalkan ludahnya bersih dan tidak tercampur dengan bahan lain seperti darah. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam kitab Is’adur Rofiq.
Dengan demikian, ketiga persoalan ini telah dijelaskan dalam fikih puasa, semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Islam yang ingin memahami lebih lanjut mengenai aturan-aturan puasa.