PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.
Berita  

Niat Fidyah Puasa: Orang Sakit, Lansia, Hamil, Telat Qada, Mati

Fidyah adalah ibadah yang terkait dengan harta dan membutuhkan niat dalam penunaian seperti zakat dan kafarat. Ada beberapa alasan untuk membayar fidyah, termasuk untuk orang sakit keras, lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat mengqada puasa Ramadan, dan keutangan puasa orang yang telah meninggal dunia. Contoh niat fidyah untuk setiap tujuan dapat ditemukan dalam buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan oleh LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia:
“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li ifthari shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta’aala.” Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah.

2. Niat fidyah bagi perempuan hamil atau menyusui:
“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthari shaumi ramadhaana lil khaufi ‘ala waladii fardhan lillahi ta’ala.” Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.

3. Niat fidyah karena terlambat mengqada puasa Ramadan:
“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ta’ khiiri shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta’aala.” Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadan, fardu karena Allah.

4. Niat fidyah atas utang puasa orang mati:
“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi ramadhaana Fulan bin Fulan fardhan lillaahi ta’aala.” Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (nama mayit), fardu karena Allah.

Niat fidyah bisa dibacakan pada saat menyerahkan beras kepada fakir/miskin, memasrahkan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan digunakan sebagai fidyah. Ketentuan ini sesuai dengan bab zakat. Semoga informasi ini bermanfaat.

Source link