Massa aksi menolak UU TNI yang ditangkap di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya semakin bertambah. Front Anti Militerisme (FAM) mencatat adanya 40 orang yang ditangkap dan ditahan di Mapolresta Surabaya setelah aksi yang digelar pada 24 Maret 2025. LBH Surabaya saat ini memberikan pendampingan hukum untuk massa aksi yang ditahan namun belum mendapatkan kejelasan terkait keberadaan mereka. FAM menyoroti bahwa hak pendampingan hukum, kebebasan berpendapat, dan berkumpul harus dihormati dalam proses hukum. Mereka mengecam penahanan massa aksi tanpa hak-hak hukum yang seharusnya diberikan dan mendesak pihak kepolisian untuk memberikan bantuan hukum yang layak serta membebaskan mereka yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Sebelumnya, sekitar 25 orang massa aksi juga telah ditangkap di Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan beberapa yang mengalami tindak kekerasan. Kapolrestabes Surabaya masih melakukan pendataan terkait penangkapan tersebut.
Massa Aksi Tolak UU TNI: 40 Orang Ditangkap di Surabaya

Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Bone telah menetapkan anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF (23), sebagai tersangka dalam kasus…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengusulkan konsep pertanian vertikal di daerah perkotaan di Indonesia…

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka seorang direktur media televisi swasta, Tian Bahtiar…

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto telah mengonfirmasi bahwa…