Polda NTT Serahkan Berkas Cabul Eks Kapolres Ngada ke Jaksa

Berkas perkara kasus kekerasan seksual pada anak dan pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT. Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Mònang Silitonga mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU telah dilakukan oleh Polda NTT awal pekan ini, sementara penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. AKBP Fajar telah menjadi tersangka dalam kasus pidana ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang ke Jakarta. Penahanan terhadap AKBP Fajar masih berlangsung di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta sebagai titipan dari Polda NTT, di mana proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dari Subdit IV Renakta. Kejaksaan Tinggi NTT telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani kasus ini setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTT terkait dengan dugaan kekerasan seksual. Kasus ini pertama kali disidik oleh penyidik Polda NTT pada awal Maret lalu dan pelaku dijadikan tersangka setelah diamankan oleh tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT.

Source link