Sekretaris Daerah Pemda DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Beny menegaskan bahwa tidak ada edaran resmi terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik, namun dipastikan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan. Hal serupa juga diungkapkan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, yang menyatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Pernyataan ini disampaikan saat buka bersama di pendopo rumah dinas Wali Kota Yogyakarta.
Mobil Dinas dan Aturan Mudik: Apa yang Perlu Diketahui?

Read Also
Recommendation for You

Dokter gigi dan pengguna media sosial drg. Hanum Salsabiela memberikan pendapatnya tentang video YouTube milik…

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengajak publik untuk terus memperjuangkan pencopotan Wakil Presiden RI, Gibran…

Sejumlah purnawirawan TNI telah mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, yang langsung…

Seorang politikus senior, Malem Sambat Kaban, memberikan pendapatnya mengenai isu yang terkait dengan permintaan mundurnya…