Dalam kasus penganiayaan remaja Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas, Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, beserta dua bantuan polisi Polsek Simpang Empat, yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, sebagai tersangka. Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan tiga tersangka. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini, di mana ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah melompat dari motor. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 Maret 2025 ketika Pandu menonton lomba lari yang digelar oleh pemuda setempat. Polisi kemudian datang untuk membubarkan massa, dan Pandu bersama teman-temannya dikejar oleh polisi. Pandu diduga ditabrak dan dianiaya oleh polisi, dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka, Aniaya Pelajar hingga Tewas

Read Also
Recommendation for You
Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…
Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…
Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…