Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa draf Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menempati 14 kementerian/lembaga, yang mengalami penurunan dari sebelumnya yang mencapai 16 dan 15 kementerian/lembaga. Penambahan jumlah ini merupakan bagian dari tugas yang berkaitan dengan pertahanan negara. Secara rinci, Supratman menjelaskan bahwa pengurangan ini terjadi karena beberapa kementerian/lembaga dihitung sebagai satu entitas, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional. Revisi UU TNI ini, yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, menuai sorotan publik karena potensinya untuk menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Meskipun begitu, pembahasan terus berlanjut dan direncanakan untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna terdekat.
RUU TNI: Prajurit Aktif dan Keterlibatan di 14 Kementerian-Lembaga

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…