Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dianalisis oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arief Setiawan. Dalam analisisnya, Arief menyoroti pentingnya semangat perbaikan dalam hukum acara pidana. Dalam diskusi publik yang berjudul Dominus Litis RUU KUHAP, Arief menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap revisi beleid tersebut agar memberikan penguatan dalam pengawasan terhadap penegak hukum. Tujuannya adalah agar penegak hukum dapat melakukan tugasnya dengan benar dan mengikuti proses hukum yang adil. Arief juga mengingatkan agar revisi tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada penegak hukum karena hal tersebut dapat mengarah pada perilaku koruptif. Oleh karena itu, Arief menegaskan perlunya pembatasan kewenangan dalam KUHAP, bukan memperluas kewenangan. Pembatasan dan pengawasan kewenangan penegak hukum pidana hanya dapat dilakukan jika hukum acara pidananya memiliki kemampuan untuk mengawasi hal tersebut. Dengan demikian, revisi KUHAP perlu memberikan landasan yang kuat bagi pengawasan dan kewenangan penegakan hukum yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan.
Perkuat Pengawasan Melalui Revisi KUHAP

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…