Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, akan dijalankan dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Danantara Indonesia Sovereign Fund akan mematuhi 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara juga disorot oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan badan tersebut dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki tingkat akuntabilitas yang optimal. Pada peresmian Danantara, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya lembaga ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Lembaga ini juga melibatkan tokoh bangsa sebagai penasihat untuk memastikan integritas dan cinta kepada Indonesia.
Dengan total aset Indonesia sebesar Rp14 triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan bukan sekadar sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai penopang perencanaan pembangunan demi mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan reputasi Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.