Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada berbagai kelompok termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan disalurkan sebelum tanggal 17 Maret 2025. Total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sementara untuk pensiunan jumlah THR akan disesuaikan dengan uang pensiun bulanan. Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran juga menjadi fokus pemerintah guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link