Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR ini dijanjikan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025, sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani. Pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan mencakup seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan total 9,4 juta penerima yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Bagi ASN, THR dan gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Selain itu, bagi ASN di daerah, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Para pensiunan juga akan menerima sejumlah pensiun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran THR direncanakan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai dari tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo Subianto berharap kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama musim mudik dan liburan Lebaran yang tinggi mobilitasnya. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.