Proses Hukum Produsen Nakal Minyakita: Janji Kapolri

Pada hari Senin (10/3), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa temuan Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan yang beredar di pasaran akan diproses hukum. Satgas Pangan Polri telah mengecek langsung ke tiga lokasi produsen Minyakita yang tidak sesuai aturan edar dan menemukan beberapa perusahaan yang melanggar ketentuan isi untuk kemasan 1 liter. Listyo mengatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran ini.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga menemukan penggunaan label palsu Minyakita di pasaran. Seluruh temuan ini akan ditindaklanjuti dan diproses secara hukum oleh pihak berwenang. Penggunaan label palsu dan pengisian minyak tidak sesuai ukuran di label kemasan telah diidentifikasi oleh Satgas Pangan Polri. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten. Kasus ini tengah dalam proses hukum untuk penyelesaiannya.

Source link

Exit mobile version