Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) atas lahan di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama dan Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai pihak yang terlibat. Persidangan sengketa ini telah berlangsung sebanyak 12 kali dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, merasakan kekagetan saat mendengar kabar gugatan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dia berhasil menutupinya dari para siswa, namun kabar tersebut akhirnya tersebar saat pihak sekolah melakukan doa bersama. Tuti menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak psikologis bagi siswa dan alumni terkait gugatan tersebut, menyebut bahwa psikologis siswa dalam kegiatan belajar mengajar akan terganggu.
Di sisi lain, analis hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, menjelaskan bahwa PLK mengklaim sebagai kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang sebelumnya memiliki hak guna bangunan. Namun, HCL dinyatakan sebagai organisasi yang tidak boleh dihidupkan kembali berdasarkan putusan hukum. PLK menggugat Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait dengan sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, yang telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958 tanpa pernah digugat sebelumnya.
Dengan demikian, sengketa kepemilikan lahan antara PLK dan SMAN 1 Bandung terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan kedua belah pihak mengklaim hak atas tanah tersebut.