PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Kelab Malam dan Rumah Pijat di Jakarta Harus Ditutup Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait waktu operasional usaha pariwisata selama Ramadan hingga Idulfitri 1446 H. Dalam surat pengumuman nomor e-0001 Tahun 2025, Disparekraf DKI Jakarta menjelaskan bahwa ada enam jenis usaha pariwisata yang harus tutup dari 1 hari sebelum Ramadan hingga 1 hari setelah Idulfitri. Jenis usaha tersebut antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan manual, dan bar/rumah minum dewasa. Meskipun demikian, aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang 4 dan 5, serta kawasan komersial.

Usaha kelab malam dan diskotek yang berada di hotel bintang 4, kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, tidak termasuk dalam aturan penutupan. Disparekraf juga telah mengatur waktu operasional untuk usaha pariwisata yang tercakup dalam pengecualian tersebut. Misalnya, kelab malam hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, diskotek dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, dan mandi uap dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas kepada para pelaku usaha pariwisata agar dapat mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Source link