Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (28/2) di kantor fuel terminal Tanjung Gerem. Harli Siregar dari Kejagung tidak memberikan informasi detail mengenai alasan dan barang bukti yang dicari, sementara petugas masih berada di lapangan untuk mencari lebih banyak alat bukti.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk pegawai Pertamina dan pihak swasta. Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, dimana Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Pertamina menyatakan menghormati Kejagung dalam proses hukum tersebut, berkomitmen bekerja sama dengan aparat berwenang, dan memastikan layanan distribusi energi tetap berjalan lancar di seluruh Indonesia.
Pertamina menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi, akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG), dan peraturan yang berlaku. Meskipun dalam proses hukum tersebut, Pertamina memastikan bahwa layanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal.