Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, baru saja menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen. Keputusan ini menyatakan bahwa Mangatas Silaen tidak terbukti melakukan penggelapan pajak sebesar Rp3.252.838.427 yang merugikan negara. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (25/2), majelis hakim mengklaim bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Mangatas Silaen bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh JPU dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Pernyataan majelis hakim juga membebaskan Mangatas Silaen dari segala biaya perkara dan memulihkan hak-hak serta martabatnya. Sebaliknya, Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memberikan bukti yang maksimal dalam kasus ini. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum berencana untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.
Tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU sebelumnya adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp6.505.676.854 jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan. Kasus ini melibatkan perusahaan yang dipimpin oleh Mangatas Silaen, di mana perusahaan tersebut disebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam kurun waktu tertentu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.252.838.427. Meskipun terdakwa dinyatakan bebas, keputusan ini masih menjadi sorotan dan menjadi pokok pembicaraan dalam lingkup hukum di Indonesia.