Pilkada Palopo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Dauda yang semula ditetapkan sebagai pemenang suara terbanyak dibatalkan. KPU diminta untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS Kota Palopo tanpa Trisal Tahir, namun partai yang mendukung Trisal Tahir dapat mencari pengganti calon wali kota untuk PSU. Farid Judas Kasim-Nurhaeni M. Nursal, seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), berhasil mencatatkan prestasi di hukum Pilkada dengan memecahkan rekor PSU keseluruhan di Sulsel. Nursal, yang juga pendiri Kalinta & CO Law Firm dan mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas, telah menunjukkan kompetensinya dalam menangani kasus hukum yang kompleks.
Sebagai pengacara pilkada terkenal, Nursal telah mewakili KPU, pihak terkait, dan pemohon dalam berbagai sengketa. Dalam pemilihan 2020, kasus Pilkada Yalimo yang ditanganinya menjadi salah satu acuan untuk memenuhi syarat ambang batas permohonan dan PSU. Nursal juga terlibat dalam sengketa Pilkada di berbagai daerah di Sulsel seperti Pinrang, Parepare, Palopo, dan Jeneponto, serta wilayah lain di luar Sulsel seperti Kota Bau-bau dan KPU Mamuju. Namun, Pilkada Palopo di periode ini menjadi istimewa baginya. Sebagai kuasa hukum pemohon Farid Kasim-Nurhaeni di Pilkada Palopo, Nursal berhasil membawa kemenangan untuk kliennya. MK memerintahkan PSU di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 setelah membatalkan kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.