Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur terkait penunjukan staf khusus (stafsus) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Penunjukan stafsus ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menyatakan bahwa pergub terkait sedang disiapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan akan diumumkan setelah selesai dibahas dan diterbitkan. Mengenai sosok stafsus yang akan ditunjuk, Pramono belum bersedia mengungkapkannya. Dia menegaskan bahwa keputusan mengenai staf khusus akan diatur dalam peraturan gubernur ayat 2. Pramono sebelumnya menyatakan akan memiliki tujuh stafsus profesional setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Dia menegaskan bahwa akan mematuhi aturan perundang-undangan dengan memiliki tujuh staf khusus dan tidak akan menggunakan TGUPP.
Pramono Ungkap Pergub Penunjukan Stafsus Gubernur: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…
Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…
Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…