Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Penahanan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama di media sosial, yang mempertanyakan dasar hukum dari tindakan KPK tersebut. Seorang pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyoroti fakta bahwa tidak ada bukti kerugian negara dalam kasus yang menimpa Hasto. Menurutnya, tidak ada uang yang mengalir ke kantong pribadi Hasto, sehingga motif dari penahanan ini menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang.
Jhon Sitorus juga berpendapat bahwa KPK hanya menjalankan kasus ini sesuai permintaan pihak lain dan disalahgunakan sebagai alat untuk melemahkan lawan politik. Sebelum ditahan, Hasto Kristiyanto telah meminta KPK untuk mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden Jokowi. Hasto berharap agar KPK dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan melakukan pemeriksaan yang adil.
Ketika dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol. Meskipun demikian, Hasto menyatakan bahwa dia siap secara fisik maupun mental untuk menjalani masa tahanan. Semua ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan tanpa pandang bulu.