Aksi protes aktivis Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group) menuai kontroversi. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan staf khusus Menteri ESDM tersebut disorot karena dianggap memiliki kepentingan pribadi terkait lahan empang yang dimilikinya di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini menimbulkan tuduhan bahwa Said Didu hanya bersikap rewel terhadap proyek tersebut karena ingin menjual lahan dengan harga tinggi kepada PIK2.
Pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menyoroti bahwa tindakan Said Didu tidak konsisten karena tidak mengkritik pagar laut di Bekasi, Jawa Barat yang memiliki keterlibatan perusahaan milik salah satu kader PDI Perjuangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Said Didu memilih mendiamkan masalah tersebut karena khawatir kehilangan dukungan dari pihak yang menentang Jokowi. Muannas juga menilai bahwa kritik yang dilontarkan Said Didu terhadap PIK 2 hanyalah fitnah semata, karena menganggap bahwa motivasinya terlibat dalam pembebasan lahan proyek tersebut.
Kontroversi antara Said Didu dan Agung Sedayu Group terus berlanjut dengan saling menuduh dan mempertanyakan motif di balik tindakan masing-masing. Hal ini mencuat dalam wacana mengenai kepentingan pribadi versus kepentingan publik yang menjadi sorotan dalam perseteruan keduanya. Namun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dan penyelesaian yang adil untuk menanggulangi konflik yang terus berkembang antara kedua pihak.