Bobol Rekening Eks Majikan: ART Toraja Tersangka

Sepasang suami istri berinisial KS (29) dan H (38) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kini menjadi tersangka kasus pencurian. Mereka disinyalir mencuri uang sebesar Rp537 juta dari rekening majikan mereka. Dilaporkan bahwa kedua pelaku telah bekerja di rumah korban selama beberapa bulan sebelumnya.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil kartu ATM beserta pinnya. Setelah itu, mereka menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik sejumlah uang dari tabungan korban. Aksi pencurian dilakukan sebanyak 61 kali dalam rentang waktu beberapa bulan dan total uang yang berhasil ditarik mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Korban mulai curiga ketika melihat uang tabungannya terus berkurang tanpa alasan yang jelas. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti uang tunai, mobil, motor, anting-anting emas, dan perabot rumah tangga hasil dari kejahatan yang mereka lakukan.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban dan kini mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Exit mobile version