Penemuan Senjata Anak Bos Prodia: Polisi Bidik Tersangka

Pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dugaan kepemilikan senjata api oleh Arif Nugroho, anak dari bos Prodia. Laporan tersebut pertama kali diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam, dengan total tiga laporan polisi terkait Arif, salah satunya adalah kepemilikan senjata api. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa memberikan detail lebih lanjut. Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api.

Anam telah mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan tiga laporan polisi yang menyeret Arif Nugroho, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kasus ini terungkap dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri di Bidang Propam Polda Metro Jaya, dimana laporan pertama terkait dengan kasus pembunuhan, laporan kedua terkait dengan persetubuhan anak, dan laporan terakhir terkait dengan kepemilikan senjata api.

Tiga dari lima anggota yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Bintoro, Zakaria, dan Mariana, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sementara dua anggota lainnya, Gogo dan Novian, dijatuhi sanksi demosi delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum. Kasus ini menyorot adanya dugaan pemerasan, pembunuhan, serta persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Exit mobile version