Penemuan Menjanjikan di Sidang Hotman Vs Razman: Respons Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) meminta pihak yang berperkara di pengadilan untuk menghormati hakim dan menjaga tata tertib persidangan. Hal ini disampaikan KY terkait kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait kericuhan sidang kasus tersebut. KY melihat ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim atau PMKH. Mukti juga menjelaskan bahwa KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut. KY berharap agar pihak-pihak berperkara dapat menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan. Selain itu, KY juga menekankan peran mereka dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim berdasarkan UU KY. KY berharap agar MA memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan dan mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif. Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menegaskan pentingnya KY menyusun kajian dan kebijakan sistem keamanan hakim dan pengadilan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kericuhan ini terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang akhirnya diskors setelah situasi menjadi tidak kondusif. Momen yang terjadi di ruang sidang turut diunggah Hotman Paris di akun Instagram miliknya, yang menunjukkan kejadian saat Razman menghampiri Hotman. Para pihak terkait kemudian berusaha menenangkan situasi.

Exit mobile version