Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal sebagai Siskaeee, akan segera bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada tanggal 21 Februari. Karutan Nebi Viarleni menyatakan bahwa Siskaeee akan dinyatakan bebas sesuai hukum tanpa adanya perpanjangan masa penahanan. Kasus Siskaeee masih menunggu keputusan kasasi. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Siskaeee dan rekannya, Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL) atas kasus produksi film porno. Mereka dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh Siskaeee dan rekan-rekannya, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Terpidana Kasus Pornografi Siskaeee Akan Bebas: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…