Terpidana Kasus Pornografi Siskaeee Akan Bebas: Penemuan Menjanjikan

Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal sebagai Siskaeee, akan segera bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada tanggal 21 Februari. Karutan Nebi Viarleni menyatakan bahwa Siskaeee akan dinyatakan bebas sesuai hukum tanpa adanya perpanjangan masa penahanan. Kasus Siskaeee masih menunggu keputusan kasasi. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Siskaeee dan rekannya, Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL) atas kasus produksi film porno. Mereka dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh Siskaeee dan rekan-rekannya, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya.