Razia Baharkam Sita 5,8 Ton Timah Ilegal: Penemuan Menjanjikan

Direktorat Polairud Baharkam Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam jaringan internasional. Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah adanya informasi pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok melalui jalur laut. Setelah pasir tersebut tiba di Tanjung Priok, ternyata dibawa ke tempat pengolahan di sekitar Jakarta.

Dengan temuan tersebut, pihak berwenang langsung melakukan penyidikan dan menemukan bahwa pasir timah ilegal tersebut dibawa ke gudang milik CV. Galena Alam Raya Utama. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/1) dan berhasil menyita sebanyak 5,81 ton timah yang telah diolah menjadi batangan. Selain itu, Kepala Operasional Gudang, seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan, ditangkap karena terlibat dalam proses pengelolaan timah ilegal.

Penyidik juga berhasil menangkap Direktur CV dengan inisial AF, sehingga saat ini ada dua tersangka yang ditahan. Mereka terlibat dalam pengolahan pasir timah ilegal sejak tahun 2023 dengan menerima kiriman pasir ilegal dari Bangka Belitung sebanyak lima kali. Donny Charles Go juga mengungkap bahwa tersangka J menjual kembali batang timah yang sudah diolah ke negara asalnya, Korea Selatan. Sindikat ini diduga merupakan jaringan internasional yang potensial merugikan negara sebesar Rp10 miliar.

Melalui temuan dan hasil penyelidikan yang dilakukan, Baharkam Polri terus berupaya untuk membongkar praktik ilegal yang melibatkan jaringan internasional dalam pengolahan timah di Indonesia. Diharapkan tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik ilegal serupa di masa depan.