Pada Jumat (7/2) siang, Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat adalah tujuan nasional Indonesia yang diatur dalam Konstitusi 1945. Menurut Prabowo, Konstitusi 1945 menegaskan bahwa tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti bahwa Dewan Pertahanan Nasional telah diberi mandat sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional. Meskipun demikian, baru pada tahun 2024 implementasi mandat tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
Dalam laporan kepada Prabowo, Ketua Harian Dewan Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional dapat memberikan proposal untuk solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Sebagai bagian dari operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang dilakukan dengan melibatkan tiga wakil: Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic serta didukung oleh sekretariat. Dengan adanya Dewan Pertahanan Nasional, diharapkan tetap akan mampu merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun mendatang.