Tatib Baru DPR: Rekomendasi Copot Pejabat Tak Masuk Akal

SETARA Institute mengkritik revisi Tata Tertib DPR yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara pilihan mereka. Revisi ini memperbolehkan DPR memberikan rekomendasi pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, aturan baru dalam Tatib DPR dianggap sebagai intervensi yang keliru terhadap prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hendardi menilai tambahan norma Pasal 228A dalam Tatib DPR tersebut tidak hanya keliru secara formil, tetapi juga substansial. Menurutnya, norma ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 1945. Norma tersebut dinilai melemahkan independensi lembaga-lembaga negara lain yang diatur oleh UUD.

Selain itu, Hendardi juga berpendapat bahwa kewenangan evaluasi DPR seakan melampaui kewenangan lembaga-lembaga negara lain yang diberikan jaminan independensi dalam UUD. Ia menilai bahwa DPR seharusnya menjadi pemastian kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara, bukan merancang ranjau politik.

Pada rapat paripurna DPR, revisi Tata Tertib DPR yang menambahkan Pasal 228A telah disetujui. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap calon pejabat secara berkala. Hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Rekomendasi penunjukkan pejabat, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR, kini menjadi fokus perhatian berbagai pihak.