Sidang Praperadilan Hasto PDIP: Penemuan Terbaru dan Wawasan Mencengangkan

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang perdana Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan besok, Rabu (5/2). Sebelumnya, pada sidang 21 Januari lalu, Tim Biro Hukum KPK tidak hadir karena sedang menyiapkan materi.

“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang Praperadilan saudara HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/2). Juru bicara yang berlatar belakang penyidik ini yakin proses penyelidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menurut KPK, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 dan diduga memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti. Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1) tanpa langsung ditahan. Dalam pemeriksaan itu, ia diminta memberikan keterangan perihal barang bukti dan keterangan dari saksi lain. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah kediaman Hasto dan menyita sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan.