Kasus pasangan gay yang terlibat dalam hubungan badan di kamar kost di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh menarik perhatian. Mereka dihadapkan pada tuntutan 100 kali cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh. Pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan ini merupakan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal ini menyatakan bahwa keduanya, yang merupakan laki-laki, tertangkap berdua dalam kamar kost dan terlibat dalam hubungan intim. Ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara merupakan konsekuensi dari pelanggaran ini, menurut JPU Kejari Banda Aceh, Luthan Al Kamil.
Sidang perdana yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh telah membacakan tuntutan tersebut, dengan rencana untuk mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa pada pekan depan. Meskipun hal ini akan terjadi, tuntutan yang diajukan tidak akan berubah. Keberadaan pasangan gay ini diketahui setelah mereka digerebek oleh warga di kamar kost milik AI. Mereka ditemukan berpelukan tanpa busana, menandakan aktivitas hubungan yang lebih dari sekadar temu kuliah, seperti yang mereka klaim.
Perilaku pasangan ini sebelumnya telah menjadi sorotan warga sekitar, yang telah memantau aktivitas terlarang keduanya. Setelah kejadian tersebut, mereka diserahkan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong. Situasi ini menciptakan sorotan yang luas di komunitas setempat, menyoroti sisi hukum dan tata nilai yang berlaku. Pasangan gay ini kini menghadapi proses hukum yang serius atas pelanggaran yang mereka lakukan.