Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengklaim proses ekstradisi tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura berjalan lancar tanpa kendala. Menurut Supratman, proses ekstradisi Tannos hanya perlu menunggu waktu saja untuk diselesaikan. Proses ekstradisi ini harus mengikuti semua mekanisme yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian ekstradisi yang berlaku antara Indonesia dan Singapura. Ini merupakan pertama kalinya Indonesia dan Singapura menerapkan perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek e-KTP dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021. Setelah ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi terhadap Tannos. Sebagai imbas dari penangkapan tersebut, Tannos tengah menguji penangkapan sementara di Pengadilan Singapura.
Klaim Menkum Tentang Ekstradisi Paulus Tannos: Fakta Terbaru!

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…