Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang: Temuan Terbaru

Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait pengajuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Laut Tangerang, Banten. Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa dugaan tersebut muncul setelah penyelidikan yang dilakukan sejak 10 Januari lalu. Dugaan kemungkinan melibatkan penggunaan girik palsu dan dokumen kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Penyelidikan tersebut juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang terkait kasus tersebut. Bareskrim Polri terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan koordinasi langsung kepada pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Kementerian ATT/BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut serta mencopot enam pejabat terkait penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut. TNI AL turut serta dalam upaya pembongkaran pagar laut ilegal yang mengganggu aktivitas nelayan, dengan sebagian besar pagar laut sudah berhasil dibongkar. Sebanyak 568 personel gabungan dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan nelayan terlibat dalam proses pembongkaran tersebut.