KPK merinci konstruksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jembatan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta di Provinsi Riau pada tahun 2018. Kasus ini menurut KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp60 miliar dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2018, serta pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci dari PT Plato Isoiki. Selain itu, tersangka lain termasuk Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya dan beberapa individu lainnya terlibat dalam kasus yang diduga melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konstruksi proyek flyover tersebut terdiri dari tiga kontrak dengan penggunaan APBD Provinsi Riau Tahun 2018 dan 2017. KPK menemukan beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk pengalihan pekerjaan, pembiaran, dan pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp60 miliar. Demikian rilis yang dikeluarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau: Rugi Negara Rp60 M

Read Also
Recommendation for You
Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…
Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…
Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…