Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat ini, Bintoro sedang menjalani penempatan khusus (patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Bersama Bintoro, beberapa pejabat lain seperti G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) juga menjalani patsus dalam kasus serupa.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terbaru terkait kasus yang melibatkan Bintoro. Setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, karena kasus tersebut, Bintoro kembali dimutasi dari jabatannya untuk keperluan penyelidikan, demikian pula dengan tiga orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bintoro terkait dugaan pemerasan tersebut akan segera dilaksanakan. Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, belum memberikan informasi terkait jadwal sidang kode etik tersebut.
Dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap korban pemerasan dan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain selain Bintoro. Ade Ary tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak tersebut. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan Bintoro. Laporan itu disampaikan oleh PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.
Ade Ary menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, tersangka AN meminta korban menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami. Namun, hingga saat ini uang dari penjualan mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban oleh tersangka. Kejadian ini terjadi sekitar April 2024, dan korban merasa kerugian sebesar Rp6,5 miliar karena mobilnya tidak dikembalikan oleh tersangka.