Rahasia Usia ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun

BKN Minta ASN untuk Tidak Pindah Instansi dalam 10 Tahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun setelah pengangkatan. Jika ada ASN yang mencoba untuk pindah sebelum masa 10 tahun tersebut, maka akan dianggap sebagai pengunduran diri. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, dimana ASN diharapkan untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.

Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain selama minimal sepuluh tahun sejak diangkat menjadi PNS. Jika tetap bersikeras untuk pindah tanpa memenuhi syarat tersebut, maka akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Meskipun banyak ASN muda yang mungkin merasa sulit bekerja jauh dari rumah, namun Zudan menegaskan bahwa perjanjian yang ada harus ditaati. Para ASN muda juga diberikan wejangan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka, serta untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme. Mereka juga diingatkan untuk memberikan pelayanan yang adil, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

ASN muda juga diimbau untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko, mencoba hal baru, serta mencari solusi inovatif untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Semua ini dilakukan dengan sikap sabar dan penuh syukur atas segala yang telah dimiliki, termasuk keberuntungan telah menjadi seorang ASN.