Pakar dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya sudah tidak perlu dibahas lagi. Menurut Titi, konstitusi telah menjamin pemilihan kepala daerah secara langsung sesuai dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyoroti putusan MK yang menyatakan bahwa pilkada termasuk dalam lima model keserentakan pemilu, serta bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu secara umum.
Titi juga menegaskan bahwa pemilihan langsung ini harus dipastikan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sesuai dengan asas prinsip pemilu yang jujur dan adil. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pilkada dilakukan melalui DPRD karena dinilai lebih efisien. Beberapa partai politik di DPR pun menyambut positif usulan tersebut, meskipun belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut.
Dengan demikian, diskursus mengenai pilkada melalui DPRD seharusnya tidak lagi menjadi topik pembahasan, mengingat pentingnya menjaga konsistensi dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan langsung kepala daerah.