Penahanan Paulus Tannos: Insight Ekstradisi yang Menjanjikan

Penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura telah disetujui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan melalui Divisi Hubinter Mabes Polri dengan koordinasi antara atase kepolisian Indonesia di Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) setelah permohonan penahanan dikirim oleh KPK.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh CPIB Singapura pada 17 Januari 2025 dan kini ditahan di Changi Prison. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. Langkah penangkapan ini dilakukan setelah KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Meskipun Paulus Tannos sudah lama menjadi buron KPK sejak Oktober 2021, namun baru pada Januari 2025 penangkapannya berhasil dilakukan di Singapura. KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi untuk memenuhi persyaratan ekstradisi dan memulangkan Tannos ke Indonesia. Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.