Rencana Terbaru PPDB: Zonasi sebagai Domisili

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengubah sistem zonasi menjadi domisili dalam sistem PPDB baru yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, sistem domisili akan mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah. Hal ini bertujuan untuk mencegah upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga demi mendaftarkan calon murid ke sekolah. Biyanto menegaskan bahwa calon murid yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan kedekatan jarak rumah dan sekolah.

Selain itu, Kemendikdasmen juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem PPDB baru yang disebut SPMB. Sekolah swasta akan menjadi penambahan kapasitas kursi sekolah untuk mengatasi keterbatasan kursi sekolah negeri. Biaya pendidikan bagi murid yang bersekolah di swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Metode baru PPDB di tahun ajaran mendatang akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang akan digelar untuk membahas sistem tersebut.

PPDB Zonasi adalah sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan sebelumnya di dua periode pemerintahan sebelumnya. Sistem ini membuat calon siswa harus mendaftar di sekolah dalam radius kawasan tempat tinggalnya. PPDB Zonasi pertama kali diterapkan pada 2017 dan dilanjutkan selama kepresidenan Joko Widodo. Konsep dan bahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai dan diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Semua hal terkait rencana PPDB baru ini akan terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.