Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tengah menjadi sorotan, terutama terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus mendapat izin dari Jaksa Agung. Permasalahan ini menjadi fokus dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan. Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti pertanyaan seputar ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. Dia menekankan perlunya kejelasan lebih rinci dalam upaya melindungi jaksa yang menangani kasus besar. Dalam diskusi yang sama, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menilai perlu adanya penjelasan lebih detail terkait Pasal 8 Ayat 5 untuk mencegah penyalahgunaan. Dia menyoroti adanya kemunduran dalam kualitas hukum akibat peraturan ini, yang sebelumnya sudah dihapus dalam DPR namun kini kembali muncul dalam Undang-Undang Kejaksaan. Isu ini menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga integritas dan keadilan dalam system hukum Indonesia.
Eks Komisioner KPK Kritik Imunitas Jaksa: Penemuan dan Wawasan2022

Read Also
Recommendation for You

Tottenham Hotspur resmi mengumumkan kedatangan Mohammed Kudus dalam skuad mereka di bawah asuhan pelatih baru…

Polisi telah memeriksa seorang pria dengan gangguan jiwa berinisial MAJ, yang membuat seorang wanita panik…

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan dari pemerintah terkait pengaturan saksi yang dapat dicegah untuk…

Berita terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan prakiraan cuaca untuk hari ini,…