Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tengah menjadi sorotan, terutama terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus mendapat izin dari Jaksa Agung. Permasalahan ini menjadi fokus dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan. Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti pertanyaan seputar ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. Dia menekankan perlunya kejelasan lebih rinci dalam upaya melindungi jaksa yang menangani kasus besar. Dalam diskusi yang sama, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menilai perlu adanya penjelasan lebih detail terkait Pasal 8 Ayat 5 untuk mencegah penyalahgunaan. Dia menyoroti adanya kemunduran dalam kualitas hukum akibat peraturan ini, yang sebelumnya sudah dihapus dalam DPR namun kini kembali muncul dalam Undang-Undang Kejaksaan. Isu ini menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga integritas dan keadilan dalam system hukum Indonesia.
Eks Komisioner KPK Kritik Imunitas Jaksa: Penemuan dan Wawasan2022

Read Also
Recommendation for You

Adi Prayitno, Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), memperhatikan pesan dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono…

Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan adanya raja-raja kecil yang menentang upaya pemerintah dalam efisiensi anggaran….

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) telah berhasil memenangkan Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk…

Aksi vandalisme dengan tagline ‘Adili Jokowi’ telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, menimbulkan tanggapan…

Jokowi Mengungkap Fakta Menarik tentang Hubungannya dengan Anaknya yang Menjabat sebagai Wakil Presiden Meskipun putranya…