Kejadian penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang berdoa Rosario di daerah Setu, Tangerang Selatan, viral dan menghebohkan. Empat warga yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Dua di antara empat pelaku bahkan membawa senjata tajam saat melakukan tindakan tersebut, yang kemudian dijelaskan oleh Kapolres Tangerang Selatan sebagai bukan tindakan intoleransi, melainkan tindak pidana. Dalam konferensi pers di Mapolres, Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dan diproses hukum karena melakukan intimidasi dan kekerasan untuk menghentikan kegiatan doa bersama tersebut. Selain itu, kejadian tersebut juga terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar lokasi, sehingga dapat dipastikan bahwa pelaku benar-benar melakukan tindakan kekerasan. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Seluruh proses penyelidikan dan penangkapan pelaku dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Dijerat Hukum: Penemuan Mapolres Tangerang Selatan

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…