Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Dijerat Hukum: Penemuan Mapolres Tangerang Selatan

Kejadian penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang berdoa Rosario di daerah Setu, Tangerang Selatan, viral dan menghebohkan. Empat warga yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Dua di antara empat pelaku bahkan membawa senjata tajam saat melakukan tindakan tersebut, yang kemudian dijelaskan oleh Kapolres Tangerang Selatan sebagai bukan tindakan intoleransi, melainkan tindak pidana. Dalam konferensi pers di Mapolres, Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dan diproses hukum karena melakukan intimidasi dan kekerasan untuk menghentikan kegiatan doa bersama tersebut. Selain itu, kejadian tersebut juga terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar lokasi, sehingga dapat dipastikan bahwa pelaku benar-benar melakukan tindakan kekerasan. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Seluruh proses penyelidikan dan penangkapan pelaku dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.