“Dukung Sekolah Swasta: Biaya Ditanggung Pemda”

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru yang disebut akan bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyampaikan bahwa sekolah swasta akan menjadi bagian dari proses PPDB untuk menambah kapasitas kursi sekolah guna mengatasi keterbatasan kursi sekolah negeri. Biaya pendidikan bagi murid yang bersekolah di swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan prioritas tetap diberikan kepada murid baru untuk masuk ke sekolah negeri sebelum masuk ke sekolah swasta.

Perubahan dalam sistem afirmasi dalam PPDB baru juga akan segera diumumkan, dengan peningkatan kuota afirmasi untuk murid disabilitas dan dari golongan keluarga miskin. Sistem penerimaan murid berdasarkan zonasi akan mengalami perubahan, dengan penekanan pada kedekatan tempat tinggal calon murid ke sekolah. Metode baru PPDB akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang akan diadakan, setelah konsep dan bahasan terkait sistem PPDB telah diserahkan kepada Presiden RI. PPDB Zonasi adalah sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan di periode pemerintahan sebelumnya, di mana calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah dalam radius kawasan tempat tinggalnya.

Exit mobile version