“Penutupan Kampung Rusia di Ubud: Pengawasan Hukum dan Perkembangan Baru”

Penutupan PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar, menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun. Ia mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena beberapa regulasi yang ada belum dipenuhi oleh kegiatan yang dilakukan di sana. Dalam pernyataannya, Pemayun menekankan bahwa ke depannya akan menjadi ketentuan bagi para pelaku usaha pariwisata di Bali untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Pemayun juga menyatakan bahwa belum menerima laporan secara detail mengenai legalitas ‘Kampung Rusia’ tersebut dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. Namun, ia menegaskan bahwa jika usaha di tempat tersebut tidak sesuai dengan regulasi, maka akan ditutup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya semua pemilik usaha, baik orang lokal maupun asing, untuk mematuhi regulasi karena memang sesuai dengan kaidah yang ada.

Selain itu, Pemayun menjelaskan bahwa istilah ‘Kampung Rusia’ sebenarnya hanya merupakan bagian dari bahasa promosi. Ia berpendapat bahwa penutupan PARQ Ubud tidak akan berdampak pada kunjungan wisatawan asing, karena yang ditutup adalah usahanya, bukan orangnya. Pihaknya juga menghimbau agar para pelaku usaha pariwisata benar-benar mengikuti regulasi yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di sektor pariwisata.

Penutupan PARQ Ubud sendiri dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, karena melanggar beberapa Perda Kabupaten Gianyar dan Keputusan Bupati Gianyar. Hal ini didasari oleh ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan melalui proses yang sesuai. Pemerintah setempat mengeluarkan surat perintah untuk menegakkan keputusan tersebut dan menekankan bahwa penutupan tersebut merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum yang ada.

Exit mobile version