Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, selama 20 hari. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021-2024.
Penahanan dilakukan setelah Karna dan Eko menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (21/1). “Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya.
Karna disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Modus operandi yang dilakukan melibatkan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, di mana Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Tim penyidik akan melengkapi alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menelusuri aset terhadap aset. Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada 2024 dengan pasangan Khoirani, namun dikalahkan oleh pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah.