PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Rahasia Revisi UU Minerba: Usul DPR yang Mengejutkan

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui perubahan keempat revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan digelar menjelang tengah malam, Senin (20/1) setelah berjalan marathon selama sekitar 12 jam. Delapan fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas bersama pemerintah ke tingkat selanjutnya.

Perubahan keempat RUU Minerba bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim). Sejumlah poin revisi baru juga dimasukkan oleh DPR terkait pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM.

Salah satu hasil putusan MK adalah bahwa Pasal 17A ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, DPR melihat makna dan maksud baru dari poin revisi tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat di Indonesia dalam memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan melalui pengelolaan tambang yang lebih terstruktur.