PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.
Berita  

“Meninjau Kewenangan Kejaksaan: Wawasan Penting”

DPR RI berencana untuk merevisi UU Kejaksaan tahun ini dalam rangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ada desakan dari masyarakat sipil agar wakil rakyat fokus pada kewenangan jaksa yang terkesan memiliki otoritas penuh saat ini. Beberapa aturan perundang-undangan yang perlu diperiksa ulang termasuk Pasal 8B UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang mengatur penggunaan senjata api oleh jaksa.

Selain itu, Pasal 30B juga menjadi sorotan terkait fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum yang memberikan kewenangan luas kepada jaksa dalam hal penyelidikan, pengamanan, penggalangan, cipta kondisi, dan pengawasan multimedia. Ibnu Syamsu Hidayat, seorang advokat dari Themis Indonesia, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kewenangan yang luas ini dapat disalahgunakan oleh jaksa karena adanya pasal impunitas yang melindungi jaksa dari tindakan hukum tanpa seizin Jaksa Agung.

Menurut Ibnu, keberadaan pasal impunitas tersebut memberikan jaksa kekuasaan penuh yang berpotensi membahayakan jika tidak diawasi dengan baik. Ia juga menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh jaksa sebenarnya tidak diperlukan dan dapat menimbulkan masalah. Oleh karena itu, revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan agar kewenangan jaksa lebih terkendali dan tidak disalahgunakan.