Pada sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Junaid mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Sementara itu, Dahyar juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dituduh tidak profesional karena melakukan perubahan status persyaratan pencalonan Walikota Palopo serta menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Palopo karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah. Ada bukti berupa arsip digitalisasi ijazah dari PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 yang tidak mencantumkan nama Trisal Tahir. Di sisi lain, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo disebut tidak melakukan pengawasan aktif ketika KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo. Dahyar mengungkapkan bahwa awalnya KPU Kota Palopo menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat secara administratif namun berubah menjadi memenuhi syarat setelah mediasi tertutup antara bakal pasangan calon terkait dan KPU Kota Palopo dilakukan.
Investigasi Ijazah Palsu Trisal Tahir: KPU dan Bawaslu Kota Palopo

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…