Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah dan layanan yang digunakan oleh kalangan kaya. Komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Penutupan Keuangan Tahunan dengan Menteri Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan PPnBM, seperti jet pribadi, kapal pesiar mewah, dan rumah mewah. Kebutuhan pokok dan layanan penting tetap bebas pajak sesuai kebijakan tersebut.
Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak pada rakyat. Prabowo juga menekankan dukungan pemerintah melalui paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras untuk penerima bantuan pangan, diskon untuk tagihan listrik, dan insentif lainnya. Paket stimulus tersebut juga mencakup keringanan pajak penghasilan untuk pekerja dengan penghasilan tertentu, pembebasan pajak penghasilan untuk usaha kecil dan menengah, serta langkah lainnya guna mendukung ekonomi. Kabar terbaru mengenai kebijakan tersebut dapat ditemukan melalui link sumber.