“Prabowo Subianto: Komitmen PPN 12% dan Prospek Ekonomi Mewah”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menegaskan bahwa penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang-barang lain tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Lebih lanjut, PPN sebesar 12% tidak akan dikenakan pada barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.

Exit mobile version